Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai tersebut, telah membuat lembaga yudikatif Republik Indonesia yakin bahwa PERADI adalah satu-satunya organisasi profesi advokat yang sah menurut UU Advokat No.18 tahun 2003, oleh karenanya Ketua MA, Harifin Tumpa mengambil langkah tegas dan arif dengan menerbitkan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089
KONGRES ADVOKAT INDONESIA. Sampoerna Strategic Square | South Tower | Penthouse 32 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan - 12930
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat akan melaksanakan dua kegiatan rutin namun penting, masing-masing pengangkatan dan pelantikan advokat baru serta pengambilan sumpah advokat. Kedua kegiatan dimaksud masing-masing acara pengangkatan dan pelantikan 99 advokat di hotel Horizon Bandung , berlangsung Senin malam (13/12) serta kegiatan pengambilan sumpah bagi 117
Otto mengatakan, organisasi advokat yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Peradi.Menurutnya, Peradi yang sah dinyatakan oleh Mahkamah Agung adalah Peradi yang dipimpinnya.
Hingga pada 21 Desember 2004, kedelapan Organisasi Advokat diatas sepakat untuk membentuk PERADI, yang sebelumnya dikenal sebagai Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). 2 Dengan terbentuknya
“Justru kenapa MA mengeluarkan SEMA Nomor 73 tahun 2015 yang memberikan panduan kepada Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia untuk melaksanakan penyumpahan terhadap calon Advokat yang diajukan baik oleh Peradi maupun OA yang lain, ya karena Peradi sendiri tidak lagi satu,” tegas Advokat yang sedang menempuh Program Doktor ini.
Psc4W.
kongres advokat indonesia yang sah